BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Saat ini tidak
mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan
yang mendalam mendengar ratapan masyarakat
yang terluka oleh hukum, dankemarahanmasyarakatpadamereka yang memanfaatkan
hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa menggunakan hati nurani. Dunia hukum
di Indonesia tengah mendapat sorotan yang amat tajam dari seluruh lapisan masyarakat,
baik dari dalam negri maupun luar negri. Dari sekian banyak bidang hukum, dapat
dikatakan bahwa hokum pidana menempati peringkat pertama yang bukan saja mendapat
sorotan tetapi juga celaan yang luar biasa dibandingkan dengan bidang
hokum lainnya. Bidang hokum pidana merupakan
bidang hukum yang paling mudah untuk dijadikan indicator apakah reformasi hukum
yang dijalankan di Indonesia sudah berjalan dengan baik atau belum. Hukum pidana
bukan hanya berbicara tentang putusan pengadilan atas penanganan perkara pidana,
tetapi juga meliputi semua proses dan system peradilan pidana. Proses peradilan
berawal dari penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian dan berpuncak pada penjatuhan
pidana dan selanjutnya diakhiri dengan pelaksanaan hukuman itu sendiri oleh lembagapemasyarakatan.
Semua proses pidana itulah yang saat ini banyak mendapat sorotan dari masyarakat
karena kinerjanya, atau perilaku aparatnya yang jauh dari kebaikan.
B. RumusanMasalah
Banyak persoalan yang perlu dibahas mengenai hubungan Lemahnya
Penegakkan hukum di Indonesia. Namun untuk membatasi ruanglingkup dalam pembahasan
masalah, pemakalah hanya membatasi pada masalah :
1. Lemahnyapenegakkanhukum di Indonesia.
2. Sebab-sebablemahnyapenegakkanhukum di Indonesia.
3. Beberapa
Permasalahan Hukum Yang Terjadi di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A. Lemahnya Penegakkan Hukum di
Indonesia
Penyakit yang
melanda negara ini bukan disebabkan karena Tsunami dan gempa yang berkekuatan
8,7 SR, bukan juga karena meletusnya gunung Merapi atau bahkan karena kebakaran
hutan. Tetapi penyakit yang sedang dialami oleh bangsa ini disebabkan karena
degradasi nilai-nilai dan moral pancasila. Hal tersebut sangat
mengkhawatirkan, karena degradasi nilai-nilai dan moral pancasila telah terjadi
diseluruh elemen masyarakat. Dari mulai para profesional, tokoh masyarakat,
para terpelajar, para pendidik, elit politik, bahkan hingga para pemimpin
bangsa dan negara.
Fakta yang
telah menunjukan dari degradasi tersebut adalah pornografi dan pornoaksi yang
makin vulgar ditunjukan oleh kalangan muda hingga elit politik, tindakan KKN
dimana-mana, kasus mafia hukum dan peradilan yang tak kunjung selesai, gerakan
terorisme oleh salah satu kelompok masyarakat indonesia sendiri dan yang
baru-baru ini sedang terjadi adalah kasus mafia hukum dan peradilan yang tidak
jelas statusnya, bahkan para tindak pidana dapat melarikan diri sampai ke luar
negeri.
Ironisnya,
surat pencegahan ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenhukum dan HAM
dikeluarkan pasca kepergian tersangka dari Indonesia dan itu merupakan buruknya
komunikasi di aparat penegak hukum. Selain itu, guna menghindari rumah tahana,
sudah menjadi tren yang cukup lama para tersangka kasus korupsi berkelit dengan
alasan sakit. Itu semua merupakan sedikit contoh kecil dari gunung es degradasi
nilai-nilai dan moral Pancasila telah terjadi dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara dewasa ini.
Belakangan ini,
dapat terlihat bagaimana sebenarnya keadaan penegakan hukum di Indonesia yang
kian lama kian memburuk. Hal tersebut dipicu oleh lemahnya penegakan hukum
seperti pada kasus dana talangan Bank Century, skandal Nazarudin, kasus Nunun
Nurbaeti, kasus pegawai pajak Dhana Widyatmaja hingga kasus pemerintah daerah
Tanjung Jagung Timur yang hingga saat ini belum terselesaikan.
Melalui hasil
survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) diketahui bahwa
persepsi publik terhadap kondisi politik dan hukum di Indonesia terus memburuk.
Salah satu sebab utama dari penurunan persepsi publik terhadap kondisi politik
dan penegakkan hukum di Indonesia adalah kian maraknya kasus-kasus korupsi yang
melibatkan para elite politik, seperti kasus cek pelawat dan kasus dugaan suap
Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam pembangunan Wisma Atlet SEA Games.
Penilaian buruk
itu tidak hanya berdasarkan dari hasil survei yang dilakukan Lembaga Survei
Indonesia (LSI) pada pertengahan Desember 2011, tetapi publik juga menilai
kinerja pemerintahan dalam pemberantasan korupsi buruk atau sangat buruk dengan
proporsi di bawah 50 persen. Padahal, data longitudinal sejak 2005 sampai 2011
menunjukkan proporsi sikap positif publik senantiasa lebih besar dalam isu
penanggulangan korupsi yang pada tahun-tahun sebelumnya menunjukan kinerja yang
baik dengan mengungkap dan menuntaskan kasus-kasus korupsi seperti Gayus yang
saat ini sedang menjalankan hukumannya.
Penanggung
jawab penurunan kepercayaan publik ini bukan hanya pemerintah, tetapi semua
pihak yang secara langsung berkaitan dengan penegakan hukum, seperti integritas
lembaga penegak hukum, baik Polri, Kejaksaan Agung, pengadilan termasuk Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena apa yang dinilai buruk dalam demokrasi
Indonesia berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, terutama dalam penegakan
hukum (rule of law), dan pengawasan terhadap korupsi.
Data Governance
Indicator World Bank 2011 menunjukkan, dalam sepuluh tahun terakhir demokrasi
Indonesia tidak mengalami kemajuan berarti dan masih tetap negatif. Dengan
banyaknya kasus korupsi yang terjadi dalam pemerintahan, kepastian hukum
rendah, regulasi yang tidak berkualitas, dan inefisiensi penyelenggaraan
negara. Jika keadaan ini terus berlanjut, kepercayaan publik terhadap penegakan
hukum dan pemberantasan korupsi akan menurun.
Sampai akhir
tahun 2009, kinerja pemerintah dalam memberantas korupsi sangat tinggi, yaitu
mencapai angka 83,7 persen dimana banyak kasus korupsi yang dapat terungkap dan
terselesaikan. Namun, sejak Januari atau 10 bulan terakhir terjadi penurunan
kinerja pemerintah yang tajam sampai 34 persen. Penurun kinerja para
penegak hukum terlihat dari beberapa kasus yang ditangani, seperti Bank
Century, kasus cicak dan buaya, atau kasus mafia hukum lainnya dan bahkan
sangat terlihat dari munculnya kasus suap ketua hakim untuk membebaskan satu
pihak yang bersalah.
Adanya
permainan politik juga menjadi faktor penyebab munculnya berbagai kasus suap
untuk melindungi para tindak pidana kelas kakap untuk lepas dari jerat
hukumnya. Kasus-kasus yang terjadi di Indonesia sebenarnya hanya sebagian
kecilnya dapat terungkap, untuk kasus-kasus yang lebih besar belum dapat
terungkap karena masih dilindungi oleh para tangan kanannya yang terlebih dahulu
terjerat kasus.
Lembaga penegak
hukum seperti hakim pun kini dapat dibayar untuk melepaskan para koruptor dari
jerat hukumnya. Sedang kan untuk rakyat biasa yang tidak berkecukupan di beri
hukuman yang berat hanya karena seorang nenek mencuri beberapa biji kopi dari
perkebunan. Kasus ini sebenarnya tidak layak untuk masuk ke dalam meja hijau.
Hal ini mencerminkan bahwa penegak hukum di Indonesia, sangat tidak bermutu
karena tidak bisa memilah mana kasus yang seharusnya masuk ke pengadilan dan
mana kasus yang seharusnya dapat di selesaikan secara manusiawi. Sungguh
sangat ironis, jika menjabar kasus-kasus seperti itu yang masih saja terjadi
hingga saat ini.
Masyarakat juga
menilai, hukuman terhadap koruptor sejauh ini tidak adil. Rakyat umumnya
menginginkan koruptor dihukum seberat-beratnya, setidaknya dihukum seumur
hidup, untuk menciptakan efek jera dan tak akan tumbuh koruptor-koruptor yang
baru yang berani mengambil uang rakyatnya. salah satu aspek yang jarang dilihat
dalam pemberantasan korupsi adalah sistem pemenjaraan atau lembaga
pemasyarakatan. Hukuman sosial juga penting bagi terpidana koruptor agar
berefek jera.
Penilaian yang
buruk terhadap integritas lembaga penegak hukum sebenarnya sudah tidak asing
lagi. Lembaga survei lain, seperti Transparency International, juga pernah
menilai tingkat korupsi di Indonesia yang semakin meningkat.
Untuk dapat
mengatasi permasalahan tersebut salah satunya adalah dengan mensinkronkan
antara sistem, pembuat hukum dan pelaksananya. Selain itu, dengan diterapkannya
hukuman dengan memiskinkan para terdakwa kasus mavia hukum. Sanksi ini
bertujuan untuk para calon koruptor dan terdakwa jera untuk melakukan korupsi.
Karena apabila ketiga komponen utama dalam hukum tersebut sudah sinkron, maka
negara akan sembuh kembali seperti semula.
Dari kasus di
atas, dapat digambarkan bagaimana sebenarnya keadaan penegakan hukum di
Indonesia. Maka perlu adanya strategi yang harus dilakukan agar kasus-kasus
hukum dapat diminimalisir, salah satunya dengan adanya transparansi penyidikan.
Masalah transparansi proses penyidikan sangat penting dilakukan untuk membangun
integritas lembaga penegak hukum yang bersih.
Tanpa adanya
transparansi penyidikan, penyalahgunaan kewenangan dan praktik koruptif mudah
saja terjadi didalamnya. Oleh karena itu, transparansi penyidikan dalam
penegakan hukum perlu terus dibangun dan dikembangkan untuk menjaga dan
mengontrol integritas penegak hukum.
Tidak hanya
transparansi penyidikan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dan
praktik koruptif, tetapi untuk pencegah tindak korupsi perlu diadakannya
transparansi sistem pembayaran dalam pemerintahan agar uang rakyat tidak masuk
ke dalam kantong para pemilik kekuasaan. Dengan dibuatnya sistem pembayaran
pajak yang langsung masuk ke dalam kas negara tanpa perantara pegawai pajak
akan dapat meminimalisir kasus korupsi dalam institusi perpajakan Indonesia.
B. Sebab-sebab Lemahnya Penegakkan Hukum
di Indonesia
Ada tiga faktor yang menyebabkan hukum di Indonesia itu
dirasakan lemah, kurang dapat menciptakan ketertiban dan mampu menyelesaikan
permasalahan masyarakat, ketiga faktor tersebut adalah sebagai berikut:
1. Produk Hukum
Sesungguhnya hukum yang diberlakukan di Indonesia
sekarang ini merupakan hasil rancangan para penjajah Indonesia dahulu khususnya
Belanda, pada awalnya hukum-hukum yang ia buat itu adalah diperuntukkan bagi
orang Eropa dan orang Belanda itu sendiri namun karena sangat lamanya Belanda
menjajah Indonesia (tiga setengah abad) dengan tiga misinya yaitu misi ekonomi,
agama dan menegakkan hukum. Produk hukum Belanda memiliki kelemahan karena
memang pada dasarnya hukum itu untuk orang Eropa dan sangat tidak sesuai jika
diterapkan bagi orang pribumi. Produk hukum Belanda sangat banyak jumlahnya
tapi secara prakteknya jika diterapkan dalam negara hukum saat ini sangat tidak
tepat. Sehingga jika hukum peninggalan Belanda tersebut akan diterapkan di
negara ini sangat perlu direvisi, dilengkapi dan ditambahi.
2. Aparat
Penegak Hukum/Alat Penegak Hukum
Aparat penegak hukum di Indonesia terdiri dari polisi,
jaksa dan hakim. Mereka memiliki lembaganya masing-masing namun memiliki jalur
koordinasi yang sama. Kepolisian bertugas sebagai lembaga yang melayani
kepentingan masyarakat sekaligus sebagai pengayom masyarakat tapi pada
kenyataannya lembaga tersebut justru terkesan menakutkan dimata masyarakat. Hal
tersebut terjadi karena citra yang dibentuk oleh para anggota kepolisian memang
sangat buruk.
Tidak hanya polisi yang bermasalah , namun jaksa juga
tidak lepas dari masalah-masalah yang cukup meresahkan kita. Banyak jaksa yang
silau akan materi yang ditawarkan oleh tersangka atau keluarganya yang berani
membayar tinggi kepada jaksa dan penyidik agar kasusnya di-peti-es-kan atau SP3
(Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Bahkan ada banyak kasus-kasus yang
dengan sengaja tidak dilimpahkan ke pengadilan.
Departemen kehakiman hingga saat ini belum mampu
mengatasi praktek kecurangan oleh para hakim. Hal-hal yang
sering kita dengar adalah mengenai mafia peradilan. Begitu banyak kasus yang
divonis hukuman yang tidak sesuai. Hal ini tidak lain adalah karena praktek
vonis tanpa dasar dan hanya sesuka hati para hakim. Hakim menjatuhkan vonis
bukan berdasarkan berat ringan kasus melainkan besar kecilnya tersangka dan
keluarganya berani membayarkan uang padanya melalui pengacara karena saat ini
pengacara bukan lagi sebagai pendamping dan pembela melainkan sebagian
pengacara kini justru cenderung berperan sebagai makelar kasus (MARKUS).
3.
Sanksi/Hukuman
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hingga saat ini
belum banyak berubah sejak penjajahan Belanda sehingga hukum di Indonesia
kurang mampu memberi efek jera dan menyadarkan masyarakat. Begitu banyak
peraturan hukum yang dibuat oleh para penegak hukum untuk mengatur kehidupan
masyarakat, tapi faktanya walaupun hukum tersebut dibuat beserta sanksinya tapi
tetap saja peraturan tersebut dikarenakan pemerintah dan aparat hukum tidak
sungguh-sungguh dalam menegakkannya, setelah peraturan dibuat praktek
dilapangan begitu banyak pelanggaran-pelanggaran yang masih bisa ditolerir.
C. Beberapa Permasalahan Hukum Yang Terjadi di
Indonesia
Ada begitu banyak permasalahan-permasalahan hukum yang
terjadi di negara ini.Permasalahan itu disebabkan berbagai hal mulai dari
sistem peradilannya, perangkat hukumnya, tidak konsistennya para aparat penegak
hukum terhadap hukum itu sendiri serta intervensi kekuasaan maupun perlindungan
hukum terhadap masyarakatnya. Permasalahan hukum yang paling sering dan
membudaya dalam negara ini adalah ketidakkonsistenan para aparat penegak hukum
terhadap hukum dan peraturan yang sah dan sudah tertulis jelas dalam
undang-undang. Dapat saya contohkan dari kasus-kasus yang kecil, ketika para
pejabat dinas yang berpangkat tinggi akan berkunjung atau sedang melintas jalan
raya, para polisi justru mempersilahkan arak-arakan mobil pejabat itu melanggar
rambu-rambu lalu lintas secara terang-terangan didepan para pengguana jalan.
Dalam kasus ini mereka yang diatas sudah seharusnya memberi contoh secara
langsung bagaimana peraturan yang sesungguhnya namun dalam hal ini mereka
justru sebaliknya. Contoh kasus yang lebih besar dan sedang naik daun adalah
kasus-kasus korupsi oleh pejabat negara yang merugikan negara
bermiliyar-miliyar separti kasus Bank Bali, BLBI dan kasus korupsi proyek
pemetaan dan pemotretan areal hutan oleh Bob Hasan. Kasus-kasus tersebut proses
peradilannya berlangsung begitu cepat dan seperti dipermudah oleh pihak
pengadilan terbukti dengan hasil vonis pengadilan yang begitu ringan bagi
mereka.
Lain halnya dengan kasus-kasus kecil dan sederhana yang
dialami oleh masyarakat kecil, kasus yang tidak seberapa dalam pengadilannya
justru begitu rumit dan memakan waktu yang lama dibandingkan dengan kasus-kasus
besar para koruptor negeri ini. Perbedaan penanganan dan vonis hukuman atas
kasus-kasus tersebut oleh para penegak hukum disebabkan oleh berbagai hal
seperti tingkat kekayaan, tinggi rendahnya jabatan dan sebagainya. Contohnya
seperti ketika keluarga kaya raya terkena kasus maka mereka akan menyewa
pengacara yang tangguh dengan harga mahal untuk dapat mempermudah dakwaan
bahkan memperkecil hukuman, lalu bagaimana dengan mereka yang ekonominya kelas
menengah kebahwah, adilkah semua ini bagi mereka. Kemudian jika yang tersangka
kasus adalah keluarga pejabat dan orang-orang terdekatnya maka sering sekali
kasus-kasus mereka begitu mudah diatasi.
Diskriminasi hukum ini benar-benar menyulitkan dan
memojokkan masyarakat kecil sehingga tidaklah mengherankan jika masyarakat
Indonesia tidak percaya kepada peradilan di Indonesia serta perangkat hukumnya,
bahkan sebisa mungkin mereka menghindari berurusan dengan hal-hal tersebut.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pemaparan yang telah di jelaskan di atas dapat disimpulkan bahwa Lemahnya Penegakkan Hukum di Indonesia disebabkan
karena degradasi nilai-nilai dan moral pancasila, dan semua itu
terjadi karena yang pertama hukum yang diberlakukan di Indonesia
sekarang ini merupakan hasil rancangan para penjajah Indonesia dahulu khususnya
Belanda, pada awalnya hukum-hukum yang ia buat itu adalah diperuntukkan bagi orang
Eropa dan orang Belanda dan hukum itu tidak cocok jika dijalankan di Indonesia,
yang ke-Dua aparat penegak hukum yang seharusnya bertugas sebagai lembaga yang
melayani kepentingan masyarakat sekaligus sebagai pengayom masyarakat malah
justru terkesan menakutkan dimata masyarakat. Hal tersebut terjadi karena citra
yang dibentuk oleh para anggota kepolisian memang sangat buruk, yang ke-tiga Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hingga saat ini belum banyak berubah sejak
penjajahan Belanda sehingga hukum di Indonesia kurang mampu memberi efek jera
dan menyadarkan masyarakat.
B. Saran
Negeri ini seharusnya mengadakan revolusi secara total, dimana diadakan
penggantian total para pejabat-pejabat yang ada di indonesia. Karena tanpa
adanya penggantian total, KKN tidak akan bisa diberantas, sebab semua itu jika
kita runtut dari bawah sebenarnya para
pejabat indonesia hampir semuanya mempunyai sangkut paut dalam proses KKN tersebut. Oleh karena itu
kita harus mengganti mereka dengan orang-orang yang lebih terpercaya dan bisa
memimpin negeri ini dengan baik.
DAFTAR PUSTAKA
Mubarak, Zakky, HusmiatyHasyim, IsmalaDewi, dan Ari Harsono.
2010. ManusiaAkhlak, Budi Pekerti dan Masyarakat.Jakarta: Badan Penerbit
Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
Tim MGMP PKN Kab.Klaten. 2008. Pendidikan
Kewarganegaraan. Klaten: CV. MAHKOTA KLATEN.